Gedung Kantor

Gedung kantor digunakan untuk melaksanakan tugas antara lain melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum; melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian; melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan; melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan Peralatan kantor; melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat; melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga; melaksanakan pengelolaan penyusunan program anggaran dan Perundang-undangan; melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT; melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

Gedung kantor terbagi menjadi beberapa ruangan antara lain :

  1. Ruang Kepala
  2. Ruang Tata Usaha
  3. Ruang Tamu
  4. Ruang Rapat

Sarana yang dimiliki :

  • Meja kerja
  • Meja tamu
  • Meja rapat
  • Kursi
  • Komputer / laptop
  • Printer / scanner
  • Lemari arsip
  • TV
  • LCD proyektor
  • Telepon / fax
  • WIFI
  • Refrigerator