Gedung kantor digunakan untuk melaksanakan tugas antara lain melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum; melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian; melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan; melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan Peralatan kantor; melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat; melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga; melaksanakan pengelolaan penyusunan program anggaran dan Perundang-undangan; melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT; melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
Gedung kantor terbagi menjadi beberapa ruangan antara lain :
- Ruang Kepala
- Ruang Tata Usaha
- Ruang Tamu
- Ruang Rapat
Sarana yang dimiliki :
- Meja kerja
- Meja tamu
- Meja rapat
- Kursi
- Komputer / laptop
- Printer / scanner
- Lemari arsip
- TV
- LCD proyektor
- Telepon / fax
- WIFI
- Refrigerator