TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai Pergub No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur

TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan laboratorium herbal serta pengembangan tanaman obat dan obat tradisional, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

FUNGSI

1.    Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT

2.    Pelaksanaan laboratorium tanaman obat

3.    Pelaksanaan pengembangan tanaman obat dan obat tradisional

4.    Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium dan produk tanaman obat

5.    Pelaksanaan penelitian dan pengembangan tanaman obat dan obat tradisional untuk mendukung fungsi penapisan

6.    Pelaksanaan pengembangan keilmuan tanaman obat dan obat tradisional

7.    Penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan promosi tanaman obat dan obat tradisional

8.    Penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan tanaman obat dan obat tradisional

9.    Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat

10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan

11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas