UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu memberikan jasa layanan pengujian kandungan tanaman obat secara kualitatif dan kuantitatif (menggunakan spektrofotometer, KLT, HPLC). Analisa dilakukan oleh tenaga analis kimia yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Berikut jenis-jenis layanan pengujian yang dapat dilakukan di UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu.
UJI KUALITATIF TANAMAN OBAT
· Saponin
· Flavonoid
· Tanin/fenol
· Alkaloid
· Terpenoid
· Karbohidrat
· Protein
· Betasianin
· Antosianin
· Vitamin A
· Vitamin B1
· Vitamin B6
· Vitamin C
· Vitamin D
· Vitamin E
UJI KUANITATIF TANAMAN OBAT
KLT (Kromatografi Lapis Tipis)
Kualitatif
· Tanin
· Fenol
Kuantitatif
Spektrofotometer UV-Vis
· Uji antioksidan metode DPPH
· Uji total fenol
· Uji total flavonoid
· Uji total saponin
HPLC (High Performance Liquid Chromatography)
· Timbangan analitik
· Glassware
· Lemari asam
· Desikator
· Chamber
· Spektrofotometer UV-Vis
· KLT (Kromatografi Lapis Tipis)
· HPLC (High Performance Liquid Chromatography)
· Surat Keterangan Analisa
· Mengisi form Pengujian Kandungan Tanaman Obat di menu layanan website UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu (www.materiamedicabatu.jatimprov.go.id)
· Membayar biaya atau tarif layanan sesuai dengan tarif yang berlaku
· Konfirmasi form permohonan pengujian kandungan tanaman obat ke pemohon : maksimal 3 hari kerja
· Uji kualitatif tanaman obat : maksimal 3 hari kerja
· Uji kuantitatif dengan spektrofotometer : maksimal 7 hari kerja
· Uji kualitatif dengan KLT : maksimal 7 hari kerja
· Uji kuantitatif dengan KLT : maksimal 7 hari kerja
· Uji kualitatif dengan HPLC : maksimal 7 hari kerja
· Pembuatan surat keterangan analisa : maksimal 3 hari kerja
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah :
Alat gelas laboratorium
· Dengan ukuran : Rp 20.000,00 per hari
· Tanpa ukuran (polos) : Rp 10.000,00 per hari
UJI KUANTITATIF SPEKTROFOTOMETER UV – VIS
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah :
· Penggunaan spektrofotometer : Rp 250.000,00 per sample
Alat timbangan
· Analitik : Rp 50.000,00 per kegiatan
UJI KUALITATIF ATAU KUANTITATIF KLT (KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS)
· Penggunaan KLT scanner : Rp 250.000,00 per running
· Penggunaan Linomat : Rp 100.000,00 per running
· Penggunaan UV-light : Rp 25.000,00 per running
Alat chamber : Rp 10.000,00 per plat
UJI KUALITATIF HPLC
· Penggunaan HPLC : Rp 400.000,00 per running
Perlu diperhatikan :
· Pelayanan diberikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
· Pelayanan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
· Pelayanan diberikan sesuai dengan biaya atau tarif yang telah ditetapkan