Layanan PKL Dan Magang


Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) dan magang adalah kegiatan UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu tanaman obat dan obat tardisional melalui proses pembelajaran peserta dari lembaga pendidikan baik tingkat sekolah menengah atas atau kampus serta lembaga non akademik. UPT menyediakan fasilitas yang memadai di unit sesuai kompetensi jurusan peserta PKL dan magang.

Berbagai mitra dari lembaga pendidikan telah menjalin kerjasama dan menghasilkan peserta didik dengan ketrampilan teknis sesuai dengan kurikulum pendidikan. Kegiatan PKL bisa dilaksanakan melalui luring dan daring sesuai peminatan peserta PKL dan dipandu oleh staf pembimbing lapangan berpengalaman. 



LLL


·     Materi pembekalan PKL dan magang

·     Lembar kerja

·     Sertifikat

·     Peralatan audio visual untuk presentasi

·     Unit untuk PKL dan magang, antara lain :

-      Unit Budidaya Tanaman Obat

-      Unit Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat

-      Laboratorium Fitokimia

-      Laboratorium Instrumentasi

-      Laboratorium Mikrobiologi

-      Laboratorium Diversifikasi Produk : Peracikan Jamu

-      Laboratorium Diversifikasi Produk : Kosmetik Herbal

-      Griya Sehat

·     Mengisi form permohonan dan upload surat permohonan PKL dan magang di menu layanan website UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu

(www.materiamedicabatu.jatimprov.go.id)

·     Membayar biaya atau tarif layanan sesuai dengan tarif yang berlaku

·     Melampirkan surat non-reaktif covid 19 (swab antigen/PCR) yang masih berlaku (antigen = 2 x 24 jam, PCR = 3 x 24 jam)

·     Menerapkan protokol kesehatan (cek suhu badan, memakai masker, kondisi sehat, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer secara berkala)

·     Mematuhi seluruh peraturan dari instansi (UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu)


·     Penyelesaian surat balasan dan konfirmasi ke pemohon : maksimal 3 hari kerja

·     Pelayanan PKL dan magang : 1 bulan atau sesuai dengan permintaan dari pemohon

·     Penilaian dan sertifikat PKL dan magang : maksimal 3 hari kerja


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah :

Praktek Kerja Lapangan /Magang Kerja bagi

·     Siswa (periode waktu sampai dengan 3 bulan) : Rp 150.000,00 per kegiatan

·     Siswa (periode waktu lebih dari 3 bulan) : Rp 500.000,00 per kegiatan

·     Mahasiswa (periode waktu sampai dengan 3 bulan) : Rp 275.000,00 per kegiatan

·     Mahasiswa (periode waktu lebih dari 3 bulan) : Rp 500.000,00 per kegiatan

·     Guru atau praktisi : Rp 1.000.000,00 per kegiatan

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah :

·     Mahasiswa profesi : Rp 300.000,00 per kegiatan

 

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan biaya atau tarif yang telah ditetapkan


Name : dr Ratna