Layanan Sewa Fasilitas Gedung Dan Atau Alat

tes

UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu menyediakan jasa sewa fasilitas Gedung pertemuan (Aula) yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti rapat, workshop, resepsi pernikahan, atau kegiatan lainnya. Gedung pertemuan (Aula) yang dapat disewa bertempat di :

·     Aula Kantor Batu (Jalan Lahor No. 87 Kota Batu)

·     Aula Kantor Kejayan (Jalan Raya No. 228 Kejayan Kab. Pasuruan)


Selain sewa fasilitas Gedung, kami juga menyediakan jasa sewa fasilitas alat-alat laboratorium seperti : Laminar Air Flow, Autoclave, Inkubator, pH meter, Timbangan Analitik, alat gelas.

·     Gedung aula kantor Batu dengan kapasitas sekitar 150 orang

- Meja dan kursi

- Sound system

- LCD proyektor

- WIFI

- Wastafel

- Toilet

·   Gedung aula kantor Kejayan dengan kapasitas sekitar 50 orang

- Meja dan kursi

- Sound system

- LCD proyektor

- Toilet

·   Peralatan laboratorium yang berkualitas

· Mengisi form sewa fasilitas Gedung dan atau Alat di menu layanan website UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu (www.materiamedicabatu.jatimprov.go.id)

·     Membayar biaya atau tarif layanan sesuai dengan tarif yang berlaku


·     Penyelesaian surat balasan dan konfirmasi ke pemohon : maksimal 3 hari kerja

·     Pelayanan sewa fasilitas Gedung dan atau Alat : 1 hari atau sesuai dengan permintaan dari pemohon


SEWA FASILITAS GEDUNG

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah :

·     Aula Balai Materia Medica Batu : Rp 1.000.000,00 per hari

·     Ruang Pertemuan Kejayan : Rp 250.000,00 per hari

 

SEWA PERALATAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah :

·     Alat Laminar air flow : Rp 20.000,00 per jam

·     Alat autoclave besar : Rp 50.000,00 per running

·     Alat autoclave kecil : Rp 50.000,00 per running

·     Alat incubator : Rp 50.000,00 per hari

·     Alat oven steril : Rp 25.000,00 per jam

·     Alat shaker kategori A : Rp 10.000,00 per hari

·     Alat mikroskop stereo : Rp 100.000,00 per hari

·     Alat pH meter : Rp 50.000,00 per kegiatan

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah :

Alat timbangan

·     Digital : Rp 10.000,00 per kegiatan

·     Analitik : Rp 50.000,00 per kegiatan

Alat chamber : Rp 10.000,00 per plat

Alat gelas laboratorium

·     Dengan ukuran : Rp 20.000,00 per hari

·     Tanpa ukuran (polos) : Rp 10.000,00 per hari

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan biaya atau tarif yang telah ditetapkan


Name : Palupi