Layanan Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat


UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu memberikan jasa layanan pengolahan pasca panen tanaman obat segar menjadi simplisia. Selain itu, juga ada jasa pengeringan simplisia maupun penggilingan simplisia. Pembuatan simplisia berpedoman pada prinsip Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan dilakukan penjaminan mutu terhadap simplisia yang diproduksi yakni dengan pengujian susut pengeringan (< 10%). Pengolahan pasca panen dilakukan oleh tenaga teknis yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya serta di bawah pengawasan seorang apoteker.


·     Timbangan digital

·     Meja sortasi

·     Bak pencuci tanaman obat

·     Mesin pencuci rimpang

·     Mesin perajang rimpang (Slicer)

·     Gedung pengeringan

·     Oven

·     Moisture balance

·     Mesin penggilingan (Grinder)

·     Plastic sealer

·     Sertifikat Produksi dan Penjaminan Mutu Simplisia (apabila proses pengolahan mulai dari tanaman obat segar)


·     Mengisi form Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat di menu layanan website UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu (www.materiamedicabatu.jatimprov.go.id)

·     Membayar biaya atau tarif layanan sesuai dengan tarif yang berlaku


·     Konfirmasi form permohonan pengolahan pasca panen ke pemohon : maksimal 3 hari kerja

·     Sortasi basah – pencucian – perajangan : maksimal 3 hari kerja

·     Pengeringan – pengujian susut pengeringan : maksimal 10 hari kerja

·     Penggilingan : maksimal 3 hari kerja

·     Sertifikat produksi dan penjaminan mutu simplisia : maksimal 3 hari kerja

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah :

Penggilingan simplisia : Rp 5.000,00 per kg/hari

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah :

Penggunaan Gedung Pengeringan : Rp 500,00 per kg/hari

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah :

Penggunaan Oven

·     Oven besar : Rp 10.000,00 per kg/hari

·     Oven kecil : Rp 5.000,00 per kg/hari

 

Perlu diperhatikan :

Biaya atau tarif yang tertulis adalah biaya dengan satuan terkecil. Apabila layanan yang dibutuhkan lebih dari 1 kg atau hari, maka biaya atau tarif akan menyesuaikan jumlah layanan.

Biaya atau tarif tidak termasuk bahan yang akan diproses

 


·     Pelayanan diberikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan

·     Pelayanan diberikan sesuai dengan biaya atau tarif yang telah ditetapkan


Name : Selvy